jelajahpagi.com – Halo sahabat pendidikan, kaliini admin akan membagikan informasi bagaimana cara verval ijazah untuk seleksi PPPK/P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).
Berdasarkan hasil penelusuran oleh admin, bahwa seleksi P3K ini diperuntukan bagi honorer K2 atau non K2 yang nantinya akan diangkat sebagai ANS (Aparatur Sipil Negri) yang setara dengann PNS. Dimana informasi ini tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan P3K.
Perbedaan seleksi P3K dengn PNS salah satunya adalah seleksi P3K boleh diikuti oleh PTK yang telah berumur lebih dari 35 tahun.
Langka-langka verval ijazah
- Kunjungi laman https://info.gtk.kemendikbud.go.id/ dan sebelum login pastikan akun PTK kalian sudah terferifikasi.
- Setelah itu kemudian login dan masukan akun PTK, baik username (email) dan password, jangan lupa masukan kode keamanannya. Kemusian login
- Setelah login akan muncul pemberitahuan “sehubungan dengan rencana pelaksaanan seleksi PPPK, pastikan data program studi anda sudah terferifikasi sesuai dengan ijazah pada link berikut:
- Kemudian klik menu “clik ini untuk verval ijzsah S1/D3”
- Maka akan terbuka laman baru yang menampilkan identitas PTK, NPSN, dan riwayat mengajar
- kemudian silahkan pilih Perguruan Tinggi, dengan cara mengisi informasi perguruan tinggi, Progran Studi dan NIM, klik ok
- Jika sudah menasukan Perguruan Tinggi, Program Study dan NIM, tampilannya akan berubah seperti gambar dibawah ini, dan jangan lipa unyuk di simpan.

Nah itulah pembahasan yang bisa admin bagikan. JIka bila ada kesalahan mohon maaf karena admin juga manusia. dan jika informasi yang admin bermanfaat, jangan lupa share pada teman-teman kalian. Terimakasih…