Jelajahpag.com – Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 telah disalurkan oleh pihak pemerintah pusat sejak 4 Januari silam . Ibu hamil dan balita adalah salah satu penerima PKH BLT.
Di lihat dari situs resmi Kemensos.go.id, Selasa (12/1/2020), Ibu hanil dan balita akan mendapatkan tunjangan BLT PKH tahun 2021 sebesar 3 juta rupiah.
Bantuan sosial PKH ini akan disalurkan dalam 3 bulan sekali untuk 4 kali penerimaan, yaitu dari Januari, April, Juli dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui BUMN Bank yaitu (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
“Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses ke keluarga miskin, terutama wanita hamil dan anak-anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perawatan kesehatan (faskess) dan fasilitas pendidikan (Fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” kata informasi dari Departemen Sosial Detik Departemen Urusan.
Persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH Ibu hamil dan balita diharuskan memiliki kartu perlindungan sosial (KPS). Jika kalian tidak memilikinya, kalian bias mengajukan untuk pendaftar KSP melalui RT / RW terlebih dahulu, sebelum ke kelurahan.
Setelah menerima BLT PKH 2021, Ibu hamil juga diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas minimal 4-5 kali selama kehamilan sampai waktu persalinan.
Setelah melahirkan juga, Ibu hamil yang mendapatkan Bansos PKH di tahun 2021 harus melakukan pengujian 4 kali selama fisiotype 42 hari setelah kehamilan.
Selain bansos PKH Ibu hamil, Bansos PKH juga menyediakan Untuk Balita, Disabilitas dan Lansia
Bansos PKH di tahun 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini sebesar Rp. 3 juta, orang yang parah disabilitas sebesar Rp. 2,4 juta, dan lansia 70 tahun sebesar Rp. 2,4 juta.
Dan kemudian untuk anak-anak sekolah yang duduk di sekolah dasar / mi / setara akan menjadi BLT PKH 2021 sebanyak Rp. 900 ribu. Kemudian SMP / Mts / setara akan mendapat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk siswa sekolah menengah / ma / setara akan mendapat Rp. 2 juta.